Nama :
Fajar Tri Wahyuni
Kelas :
IX H
Mapel :
PKN
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Hak
warga Negara Indonesia
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C
ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.
Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat
2).
21.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1). (WK/Cend)
Hak
positif warga Negara :
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya
berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas
pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
Hak negative warga Negara :
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat
negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam
arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal
itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak negatif haruslah kita simak karena hak
ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif.
Hak
negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang
kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka
atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan.
Hak
negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara
tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi
saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak
dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan. (WIKIMERDEKA 2014)
B. Kewajiban
warga Negara Indonesia
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2. Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3. Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2). wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
4. Dengan adanya pemahaman mengenai hak
dan kewajiban ini, tiap-tiap warga negara berhak dan diharapkan warga negara
Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga
warga negara bukan hanya menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F
Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan
kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’.
(WK/Cend)
Ø Sumber
(web) : WK/Cend & WIKIMERDEKA
2014
Ø Tanggal
akses : Jum’at, 22 Agustus 2014
Ø Jam
akses : 13.06 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar